Peraturan Akademik

Dalam satu tahun akademik, Perkuliahaan dibagi menjadi 2 semester. Perkuliahan semester ganjil dimulai bulan Agustus – Januari dan semester genap Februari – Juli. Untuk lebih tertib proses penyelenggaraan akademik, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saint Theresia membuat peraturan akademik sebagai berikut:

A. Pengisian Kartu Rencana Studi

Proses pengisian KRS :
Pengisian KRS hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang telah ter-registrasi atau telah memenuhi persyaratan baik secara akademis maupun administratif.

Pengambilan mata kuliah sesuai dengan yang ditawarkan pada setiap semester yang akan dilaksanakan dan memenuhi prasyarat Akademik.

Mahasiswa yang telah melakukan pengisian KRS wajib menghadap kepada Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk dimintan persetujuan dengan bukti KRS tersebut telah ditandatangani oleh Doden PA yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa pengisian dilakukan. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan lembaga.

B. Pencetakan Nilai Kumulatif dan Kartu Hasil Studi

Prosedurnya sebagai berikut:
Salinan Daftar Nilai Kumulatif merupakan daftar salinan nilai mata kuliah keseluruhan/yang telah ditempuh.

Kartu Hasil Studi merupakan daftar nilai hasil studi selama satu semester yang diikuti.

Salinan daftar nilai kumulatif akan dibagikan dan diberikan kepada mahasiswa setiap semester tanpa dikenakan biaya administrasi apapun, akan tetapi apabila mahasiswa mengajukan/meminta salinan daftar nilai kumulatif tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kartu Hasil Studi akan diberikan setiap semester kepada orang tua/wali mahasiswa.

Pembagian dan pengambilan salinan daftar nilai kumulatif akan diumumkan dan diberitahukan kemudian, sedangkan untuk kartu hasil studi akan dikirimkan langsung ke orangtua/wali sesuai dengan alamat yang diberikan mahasiswa setelah masa croscheck nilai dilaksanakan beserta informasi kegiatan akademik yang sedang dilaksanakan dan informasi satu semester ke depan.

Ketentuan lebih lanjut tentang pengisian KRS akan diumumkan kemudian sebelum masa perubahan dilakukan.